Menu

Dark Mode
Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau Penambahan Kuota ke TPA Sarimukti Ditolak, Pemkab Bandung Dorong RW Kelola Sampah Mandiri Upah Minimum Masih Jauh dari Kelayakan Hidup, Buruh Banjarmasin Soroti May Day Usai Penertiban dari Bareskrim, PETI Tombi Makin Berani Hajar Hutan Lindung ‎ Giliran Iran Serang Kapal AS Usai Kapalnya Ditembak di Teluk Oman ‎ Wibawa Aparat Dipertanyakan, PETI Tombi Bangkit Lagi ‎

Headline

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Palu

badge-check


					Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Palu Perbesar

PALU, RAKYATX – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palu dengan mengamankan seorang terduga kurir beserta barang bukti sabu seberat satu kilogram.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring di Kota Palu, mengungkapkan kepolisian mengamankan terduga pelaku dengan inisial AAD (25), warga Kota Palu, yang diduga sebagai kurir.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (29/1) sekitar pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan, yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Mulyadi bersama Kanit dan Panit Subdit 1 Ditresnarkoba.

Ia menjelaskan saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakannya.

“Saat ditangkap, AAD tidak dapat mengelak. Saat ini AAD beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Jumat, 30 Januari 2026.

Selain satu bungkus besar sabu dengan berat sekitar satu kilogram, petugas juga menyita satu unit telepon genggam warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.

Tersangka AAD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menambahkan penyidik masih mendalami peran pelaku yang diduga sebagai kurir serta melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut dan tujuan peredarannya.

Ia menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Sulteng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau

3 May 2026 - 09:07 WIB

Penambahan Kuota ke TPA Sarimukti Ditolak, Pemkab Bandung Dorong RW Kelola Sampah Mandiri

1 May 2026 - 18:42 WIB

Upah Minimum Masih Jauh dari Kelayakan Hidup, Buruh Banjarmasin Soroti May Day

1 May 2026 - 18:33 WIB

Usai Penertiban dari Bareskrim, PETI Tombi Makin Berani Hajar Hutan Lindung ‎

30 April 2026 - 20:45 WIB

Giliran Iran Serang Kapal AS Usai Kapalnya Ditembak di Teluk Oman ‎

21 April 2026 - 10:00 WIB

Trending on Collection