PARIGI MOUTONG, RAKYATX — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali aktif meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar delapan unit alat berat jenis ekskavator dilaporkan kembali beroperasi di sejumlah titik lokasi pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Aktivitas ini berlangsung secara terbuka dan diduga tanpa mengantongi izin resmi.
Sumber di lapangan menyebutkan, kembalinya PETI di Desa Tombi tidak lepas dari adanya sejumlah kelompok yang diduga membacking aktivitas pertambangan ilegal tersebut, sehingga para pelaku seolah tidak jera meski telah dilakukan penertiban sebelumnya.
Sejumlah warga mendesak Polda Sulawesi Tengah bersama pihak terkait untuk segera melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan, termasuk menindak pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas PETI.
Namun demikian, pembelaan terhadap keberadaan PETI disampaikan oleh Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah.
Sekretaris DPN Sulteng, Imran, SH menilai persoalan PETI tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Fakta di lapangan, angka pengangguran, kemiskinan, dan anak putus sekolah masih tinggi. Lapangan kerja formal sangat terbatas, sementara masyarakat harus tetap hidup,” kata Imran saat dihubungi via telepon, 31 Januari 2029.
Menurutnya, PETI menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk bertahan hidup di tengah sulitnya kondisi ekonomi. Banyak pekerja informal seperti buruh, tukang, dan warga dengan keterampilan terbatas yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
“Kehadiran PETI membuat ekonomi rakyat kecil bergerak. Kalau PETI ditertibkan tanpa solusi, itu kesalahan fatal karena justru menambah pengangguran dan kemiskinan,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Sigi ini.
Andri menekankan bahwa PETI tidak seharusnya diberangus, melainkan ditata dan diatur agar tidak merugikan negara maupun lingkungan.
Ia juga menyinggung adanya regulasi minerba yang membuka peluang bagi UMKM dan koperasi untuk mengelola pertambangan secara legal. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya dijadikan solusi oleh pemerintah.
“Sudah ada aturan minerba yang memberi ruang bagi UMKM dan koperasi.
Mestinya pemerintah mendorong PETI ini naik kelas menjadi pertambangan rakyat yang legal, bukan dimatikan begitu saja,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, penataan dan legalisasi pertambangan rakyat juga dinilai dapat meminimalisir dampak lingkungan, karena aktivitas tambang dapat diawasi, dibina, dan dikendalikan sesuai aturan.
DPN Sulteng mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi yang adil, agar penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan terhadap rakyat kecil yang bergantung pada sektor pertambangan. (TIM)









