PALU, RAKYATX— Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila M Ali, menyatakan kekecewaan dan keprihatinannya setelah PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan terkait tuntutan warga Poboya atas penciutan area konsesi perusahaan.
RDP yang dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) di Ruang Baruga DPRD Sulteng dipimpin langsung oleh Arnila M Ali, dan dihadiri perwakilan masyarakat Poboya serta anggota Komisi III lainnya. Namun, manajemen PT CPM yang menjadi pihak utama dalam agenda tersebut justru mangkir dari undangan resmi lembaga legislatif.

Dalam forum tersebut, Arnila dengan tegas menyoroti sikap absen perusahaan yang dinilainya menghambat proses dialog dan solusi atas permasalahan yang sudah berlangsung lama. Menurutnya, masyarakat penambang di Poboya saat ini hidup dalam tekanan dan ketidakpastian hukum karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menjamin aktivitas mereka berjalan lancar tanpa dianggap ilegal.
“Seharusnya PT CPM hadir untuk duduk bersama masyarakat dan DPRD. Mereka bisa membahas kerja sama atau kontrak kerja, sementara proses administrasi pencairan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masih panjang,” ujar Arnila.
Arnila mengecam sikap CPM yang memilih tidak hadir, padahal Dewan telah menjadwalkan RDP sebagai ruang dialog terbuka untuk menyelesaikan ketegangan antara kepentingan masyarakat dan perusahaan. Ketua Komisi III juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong jalan tengah yang adil demi kesejahteraan warga Poboya, terutama melalui mekanisme kerja sama yang dapat memberi kepastian hukum bagi para penambang lokal.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Sulteng menjadwalkan pertemuan ulang bersama PT CPM pada Selasa, 3 Febrlegislati, dengan harapan manajemen perusahaan memenuhi undangan DPRD serta bersedia berdialog secara konstruktif dengan masyarakat dan legislatif.
Arnila M Ali, yang dikenal aktif mengawal isu-isu pertambangan di Sulteng, sebelumnya juga memimpin RDP dan mengambil keputusan strategis dalam kasus pertambangan lain, menunjukkan bahwa dirinya kerap menempatkan kepentingan publik di garis depan fungsi pengawasan DPRD.
Penulis : Andi
Editor : Arif Sulaeman









