JAKARTA, RAKYATX- PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan besarnya perputaran uang yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Dalam periode 2023–2025, total perputaran dana yang terindikasi terkait dengan penambangan tanpa izin mencapai Rp 992 triliun
Dalam keterangan tertulis, PPATK menyoroti maraknya dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa. “PPATK juga menemukan adanya distribusi emas ilegal serta aliran emas hasil PETI yang mengalir ke pasar luar negeri,” tulis PPTAK dikutip dari catatan strategis tahun 2025, Jumat, 30 Januari 2026.

Selain sektor pertambangan emas ilegal, PPATK juga mencatat potensi tindak pidana pada sektor lingkungan hidup. Sepanjang periode tersebut, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan dengan nilai transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,70 triliun. Salah satu temuan penting berada di sektor komoditas strategis yang dinilai berkontribusi terhadap kelangkaan dan kenaikan harga komoditas di dalam negeri.
Temuan PPATK itu sejalan dengan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengklaim telah menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan tambang ilegal. Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, lahan tambang ilegal itu disita dari 75 korporasi yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Ia menyebutkan komoditasnya berupa nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu kapur. “Sulawesi Tenggara ada 167 titik, Sulawesi Tengah 18 titik, dan Maluku Utara 13 titik,” kata Barita dalam konferensi pers di Gedung BPKP, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Satgas PKH juga telah mengumpulkan denda administratif dari perusahaan-perusahaan yang melanggar. Dari 32 korporasi yang dipanggil, baru 22 yang memenuhi undangan satgas. Sejumlah perusahaan telah menyatakan kesanggupan membayar denda, sementara sebagian lainnya mengajukan keberatan atau tidak menghadiri pemanggilan.
Selain penertiban tambang, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare. Sebagian lahan tersebut telah diserahkan kepada BUMN dan kementerian untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan lindung dan taman nasional.
Sumber : Tempo









