Menu

Dark Mode
Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau Penambahan Kuota ke TPA Sarimukti Ditolak, Pemkab Bandung Dorong RW Kelola Sampah Mandiri Upah Minimum Masih Jauh dari Kelayakan Hidup, Buruh Banjarmasin Soroti May Day Usai Penertiban dari Bareskrim, PETI Tombi Makin Berani Hajar Hutan Lindung ‎ Giliran Iran Serang Kapal AS Usai Kapalnya Ditembak di Teluk Oman ‎ Wibawa Aparat Dipertanyakan, PETI Tombi Bangkit Lagi ‎

Headline

PPATK : Perputaran Uang Tambang Ilegal Capai Rp 992 Triliun

badge-check


					PPATK : Perputaran Uang Tambang Ilegal Capai Rp 992 Triliun Perbesar

JAKARTA, RAKYATX- PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan besarnya perputaran uang yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Dalam periode 2023–2025, total perputaran dana yang terindikasi terkait dengan penambangan tanpa izin mencapai Rp 992 triliun

Dalam keterangan tertulis, PPATK menyoroti maraknya dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa. “PPATK juga menemukan adanya distribusi emas ilegal serta aliran emas hasil PETI yang mengalir ke pasar luar negeri,” tulis PPTAK dikutip dari catatan strategis tahun 2025, Jumat, 30 Januari 2026.

Selain sektor pertambangan emas ilegal, PPATK juga mencatat potensi tindak pidana pada sektor lingkungan hidup. Sepanjang periode tersebut, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan dengan nilai transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,70 triliun. Salah satu temuan penting berada di sektor komoditas strategis yang dinilai berkontribusi terhadap kelangkaan dan kenaikan harga komoditas di dalam negeri.

Temuan PPATK itu sejalan dengan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengklaim telah menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan tambang ilegal. Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, lahan tambang ilegal itu disita dari 75 korporasi yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Ia menyebutkan komoditasnya berupa nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu kapur. “Sulawesi Tenggara ada 167 titik, Sulawesi Tengah 18 titik, dan Maluku Utara 13 titik,” kata Barita dalam konferensi pers di Gedung BPKP, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Satgas PKH juga telah mengumpulkan denda administratif dari perusahaan-perusahaan yang melanggar. Dari 32 korporasi yang dipanggil, baru 22 yang memenuhi undangan satgas. Sejumlah perusahaan telah menyatakan kesanggupan membayar denda, sementara sebagian lainnya mengajukan keberatan atau tidak menghadiri pemanggilan.

Selain penertiban tambang, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare. Sebagian lahan tersebut telah diserahkan kepada BUMN dan kementerian untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Sumber : Tempo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau

3 May 2026 - 09:07 WIB

Penambahan Kuota ke TPA Sarimukti Ditolak, Pemkab Bandung Dorong RW Kelola Sampah Mandiri

1 May 2026 - 18:42 WIB

Upah Minimum Masih Jauh dari Kelayakan Hidup, Buruh Banjarmasin Soroti May Day

1 May 2026 - 18:33 WIB

Usai Penertiban dari Bareskrim, PETI Tombi Makin Berani Hajar Hutan Lindung ‎

30 April 2026 - 20:45 WIB

Giliran Iran Serang Kapal AS Usai Kapalnya Ditembak di Teluk Oman ‎

21 April 2026 - 10:00 WIB

Trending on Collection