Menu

Dark Mode
Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau Penambahan Kuota ke TPA Sarimukti Ditolak, Pemkab Bandung Dorong RW Kelola Sampah Mandiri Upah Minimum Masih Jauh dari Kelayakan Hidup, Buruh Banjarmasin Soroti May Day Usai Penertiban dari Bareskrim, PETI Tombi Makin Berani Hajar Hutan Lindung ‎ Giliran Iran Serang Kapal AS Usai Kapalnya Ditembak di Teluk Oman ‎ Wibawa Aparat Dipertanyakan, PETI Tombi Bangkit Lagi ‎

Headline

Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Wanita di Kalbar Ditangkap

badge-check


					Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Wanita di Kalbar Ditangkap Perbesar

SAMBAS, RAKYATX – Polres Sambas, Kalbar menetapkan seorang perempuan berinisial S (38), warga Kecamatan Paloh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui merupakan anak laki-laki berusia 9 tahun yang tinggal bersama tersangka sebagai anak angkat.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian berkembang luas di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keamanan dan keselamatan korban.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” kata AKP Sadoko.

Penetapan S sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu lalu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan proses tersebut telah melalui tahapan gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Rahmad menegaskan, penanganan perkara ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, terlebih kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (2) KUHP karena dugaan perbuatan dilakukan terhadap anak di bawah umur.

“Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain proses hukum, Polres Sambas juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban, ” ungkapnya.

Saat ini, kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berjalan.

”Pemulihan trauma korban menjadi salah satu fokus utama agar anak tersebut dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal meskipun mengalami peristiwa yang berat di lingkungan keluarga angkatnya, ” papar Rahmad. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau

3 May 2026 - 09:07 WIB

Penambahan Kuota ke TPA Sarimukti Ditolak, Pemkab Bandung Dorong RW Kelola Sampah Mandiri

1 May 2026 - 18:42 WIB

Upah Minimum Masih Jauh dari Kelayakan Hidup, Buruh Banjarmasin Soroti May Day

1 May 2026 - 18:33 WIB

Usai Penertiban dari Bareskrim, PETI Tombi Makin Berani Hajar Hutan Lindung ‎

30 April 2026 - 20:45 WIB

Giliran Iran Serang Kapal AS Usai Kapalnya Ditembak di Teluk Oman ‎

21 April 2026 - 10:00 WIB

Trending on Collection