PALU, RAKYATX — Pengadilan Negeri (PN) Palu resmi membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan ruko di Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Pembatalan tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua PN Palu Nomor: 1/Pen.Pembatalan.Eks.RL-HT/2026/PN Pal, yang ditandatangani langsung oleh Ketua PN Palu, I Wayan Sukradana, S.H., M.H, pada 2 Februari 2026.

Perkara ini melibatkan Agus Baramuli sebagai pemohon eksekusi sekaligus pemenang lelang, berhadapan dengan Mohammad Gazali Badawi selaku termohon eksekusi atau pihak yang menempati objek lelang. Objek sengketa berupa tanah seluas 408 meter persegi berikut bangunan ruko di atasnya yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Besusu Tengah, Palu Timur.
Perkara ini melibatkan Agus Baramuli sebagai pemohon eksekusi sekaligus pemenang lelang, berhadapan dengan Mohammad Gazali Badawi selaku termohon eksekusi atau pihak yang menempati objek lelang. Objek sengketa berupa tanah seluas 408 meter persegi berikut bangunan ruko di atasnya yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Besusu Tengah, Palu Timur.
Dalam amar penetapannya, PN Palu mencabut Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pen.Eksekusi.RL-HT/2026/PN Pal tertanggal 28 Januari 2026, sekaligus membatalkan jadwal eksekusi pengosongan yang semula direncanakan berlangsung pada 12 Februari 2026.
PN Palu menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan atas objek lelang tersebut bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Palu. Pertimbangan hukum merujuk pada Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa eksekusi perkara yang bersumber dari akad pembiayaan syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama, kecuali dalam kondisi tertentu.
Atas putusan tersebut, PN Palu memerintahkan Panitera untuk mencoret permohonan eksekusi dari register jurnal eksekusi dan segera memberitahukan pembatalan ini kepada para pihak yang berperkara. Dengan demikian, rencana pengosongan fisik terhadap objek lelang yang sempat dijadwalkan resmi dihentikan.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum atas hasil lelang, sekaligus menegaskan pentingnya ketepatan kewenangan lembaga peradilan dalam menangani perkara eksekusi, khususnya yang berkaitan dengan jaminan pembiayaan berbasis syariah.
Penulis ; Andi
Editor ; Arif Sulaeman









