BANGGAI LAUT, RAKYATX – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sedang menyelidiki dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di daerah Kabupaten Banggai Laut.


Penyelidikan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas melakukan pemeriksaan di sebuah lokasi tertutup yang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM subsidi, yaitu sebuah gedung bekas bengkel di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 58 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang terisi Bio Solar totalnya sekitar 1.160 liter. Selain itu, satu unit kendaraan Isuzu Panther pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8003 HA juga diamankan, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU.
Dalam proses pengembangan penyelidikan, petugas juga menghentikan satu unit kendaraan pick-up Suzuki Carry dengan nomor polisi DN 1359 CA di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai. Dari kendaraan itu, teridentifikasi 36 jerigen, terdiri dari 30 jerigen berkapasitas 35 liter yang mengandung Bio Solar dengan rata-rata isi 33 liter per jerigen, dan enam jerigen dalam keadaan kosong. Total BBM yang disita dari kendaraan ini diperkirakan sekitar 990 liter.
Barang bukti yang berupa kendaraan dan BBM tersebut diketahui berhubungan dengan seorang individu berinisial H yang tinggal di Kelurahan Lompio. Sampai sekarang, status hukum individu tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Semua barang bukti telah disimpan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kombes Pol Djoko Wienartono, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa kepolisian bertekad untuk memberikan sanksi tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Subsidi BBM ditujukan untuk masyarakat yang berhak.” “Praktik penimbunan dan distribusi ilegal dapat merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Ia menyatakan bahwa proses penanganan kasus dilakukan dengan profesional, proporsional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polda Sulteng mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi dan berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitarnya.
“Keikutsertaan masyarakat sangat krusial dalam mendukung penegak hukum mengatasi praktik ilegal,” ungkap Djoko.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berjalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat
Penulis : Arif Sulaeman
Editor : Amelia









