Menu

Dark Mode
Oknum Kades Terlibat Tambang Emas Ilegal Pohuwato, Berkas Sudah P-21 Polri Bungkam Soal PETI Tombi, Parimo Skandal MBG Meledak! Eks Kepala BGN Diduga Markup Rp1 Triliun, Negara Rugi Fantastis Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau Penambahan Kuota ke TPA Sarimukti Ditolak, Pemkab Bandung Dorong RW Kelola Sampah Mandiri

Headline

Oknum Kades Terlibat Tambang Emas Ilegal Pohuwato, Berkas Sudah P-21

badge-check


					Oknum Kades Terlibat Tambang Emas Ilegal Pohuwato, Berkas Sudah P-21 Perbesar

MARISA – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam proses Tahap II, Rabu (03/06/2026).

‎Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan Polres Pohuwato, dan selanjutnya perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

‎Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RM dan KR. Salah satu tersangka, KR, diketahui merupakan oknum kepala desa yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Buntulia.

‎Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

‎Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, menjelaskan pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap.

‎“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Renly

‎Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah hasil tambang, serta beberapa unit telepon genggam.

‎Menurut Kasat Reskrim, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak sosial dan hukum di tengah masyarakat.

‎Renly menegaskan kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tutup Renly.

‎Penulis ; Yusuf | Editor ; Inggrit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polri Bungkam Soal PETI Tombi, Parimo

3 June 2026 - 21:38 WIB

Skandal MBG Meledak! Eks Kepala BGN Diduga Markup Rp1 Triliun, Negara Rugi Fantastis

3 June 2026 - 21:18 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

3 June 2026 - 20:56 WIB

Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau

3 May 2026 - 09:07 WIB

Penambahan Kuota ke TPA Sarimukti Ditolak, Pemkab Bandung Dorong RW Kelola Sampah Mandiri

1 May 2026 - 18:42 WIB

Trending on Entertainment