Menu

Dark Mode
Oknum Kades Terlibat Tambang Emas Ilegal Pohuwato, Berkas Sudah P-21 Polri Bungkam Soal PETI Tombi, Parimo Skandal MBG Meledak! Eks Kepala BGN Diduga Markup Rp1 Triliun, Negara Rugi Fantastis Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau Penambahan Kuota ke TPA Sarimukti Ditolak, Pemkab Bandung Dorong RW Kelola Sampah Mandiri

Headline

Skandal MBG Meledak! Eks Kepala BGN Diduga Markup Rp1 Triliun, Negara Rugi Fantastis

badge-check


					Istimewa Perbesar

Istimewa

Jakarta – Kejaksaan Agung mengatakan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan markup terhadap pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengadaan barang tersebut dikatakan tak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

“Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

‎Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut menaikkan harga dalam penyusunan anggaran itu.

‎”Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.

Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan yang tidak sesuai di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.

‎”Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ucapnya.

‎Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

‎”Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

Penulis ; Ningsih | Editor : Arif Suilaeman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Oknum Kades Terlibat Tambang Emas Ilegal Pohuwato, Berkas Sudah P-21

3 June 2026 - 21:50 WIB

Polri Bungkam Soal PETI Tombi, Parimo

3 June 2026 - 21:38 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

3 June 2026 - 20:56 WIB

Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau

3 May 2026 - 09:07 WIB

Penambahan Kuota ke TPA Sarimukti Ditolak, Pemkab Bandung Dorong RW Kelola Sampah Mandiri

1 May 2026 - 18:42 WIB

Trending on Entertainment