Menu

Dark Mode
Oknum Kades Terlibat Tambang Emas Ilegal Pohuwato, Berkas Sudah P-21 Polri Bungkam Soal PETI Tombi, Parimo Skandal MBG Meledak! Eks Kepala BGN Diduga Markup Rp1 Triliun, Negara Rugi Fantastis Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau Penambahan Kuota ke TPA Sarimukti Ditolak, Pemkab Bandung Dorong RW Kelola Sampah Mandiri

Headline

Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Wanita di Kalbar Ditangkap

badge-check


					Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Wanita di Kalbar Ditangkap Perbesar

SAMBAS, RAKYATX – Polres Sambas, Kalbar menetapkan seorang perempuan berinisial S (38), warga Kecamatan Paloh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui merupakan anak laki-laki berusia 9 tahun yang tinggal bersama tersangka sebagai anak angkat.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian berkembang luas di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keamanan dan keselamatan korban.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” kata AKP Sadoko.

Penetapan S sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu lalu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan proses tersebut telah melalui tahapan gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Rahmad menegaskan, penanganan perkara ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, terlebih kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (2) KUHP karena dugaan perbuatan dilakukan terhadap anak di bawah umur.

“Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain proses hukum, Polres Sambas juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban, ” ungkapnya.

Saat ini, kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berjalan.

”Pemulihan trauma korban menjadi salah satu fokus utama agar anak tersebut dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal meskipun mengalami peristiwa yang berat di lingkungan keluarga angkatnya, ” papar Rahmad. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Oknum Kades Terlibat Tambang Emas Ilegal Pohuwato, Berkas Sudah P-21

3 June 2026 - 21:50 WIB

Polri Bungkam Soal PETI Tombi, Parimo

3 June 2026 - 21:38 WIB

Skandal MBG Meledak! Eks Kepala BGN Diduga Markup Rp1 Triliun, Negara Rugi Fantastis

3 June 2026 - 21:18 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

3 June 2026 - 20:56 WIB

Aktifitas PETI Tombi ‘Kebal Hukum’, Polda Sulteng: Kami Sudah Pantau

3 May 2026 - 09:07 WIB

Trending on Headline